Popular Post

Sugeng Rawuh ---> Welcome ---> Ahlan wa Sahlan ---> Selamat Datang di Ngroto,Gubug,Grobogan
CahNgroto.NET

Monday, January 8, 2007

Sistem Pemerintahan Indonesia

konsep sistem.

Konsep cara kerja sistem sebenarnya diadopsi dari konsep ilmu pengetahuan alam. Namun saat ini, sudah menjadi konsep yang umum dalam ilmu-ilmu sosial. Demikian pula dengan ilmu pemerintahan, telah menggunakan sistem sebagai sebuah pendekatan, yaitu pendekatan sistem pemerintahan.

Sistem memiliki ciri-ciri:
1. adanya ketergantungan satu unit dengan unit lainnya
2. adanya keteraturan (regulatory)
3. keutuhan
4. keterorganisasian, artinya segala kegiatan yang dilakukan sistem terorganisir
5. Keterlekatan komponen satu sama lain
6. Keterhubungan komponen satu dengan yang lain.
7. Ketergantungan komponen satu sama lain.

Unsur-unsur dalam sebuah sistem adalah:
1. faktor yang dihubungkan
2. Hubungan antara faktor-faktor tersebut tidak dapat dipisahkan
3. Karena hubungannya, maka membentuk suatu kesatuan.

Contoh: sistem kekerabatan, sistem pemerintahan, sistem politik dan lain sebagainya.

Negara pada hakekatnya adalah organisasi kekuasaan. Mengapa negara memiliki kekuasaan yang besar, sampai negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan fisik? Jika negara mempunyai kekuasaan yang besar, lalu bagaimana kekuasaan tersebut dapat dikontrol oleh masyarakatnya?
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

-Definisi Negara-

Secara umum kita dapat mendefinisikan negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang menempati wilayah tertentu, rakyatnya diperintah oleh sejumlah pemimpin yang berhasil menuntut ketaatan warga negaranya pada peraturan perundang-undangan melalui monopoli kekuasaan yang sah ke arah tujuan bersama.

-Unsur-Unsur Negara-

Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut:
Pertama, wilayah.
Kedua, penduduk dan kekuasaan negara
Ketiga, pemerintah,
Keempat, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang mengatasi segala orang-orang atau organisasi yang ada di dalamnya. Kedaulatan mempunyai dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Hal ini dapat kita lihat dari sifat-sifat yang melekat pada negara. Negara mempunyai sifat-sifat yang melekat pada dirinya, yaitu sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua. Ketiga sifat inilah yang membedakan negara dengan organisasi lainnya.


-Tujuan & Fungsi Negara-

Sebagai suatu organisasi, negara tentunya mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Apa yang sebenarnya menjadi tujuan negara. Pada hakekatnya negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan akhir dari setiap negara adalah menciptakan kebahagian bagi rakyatnya.

Menurut pendapat Miriam Budiardjo (1993), negara menyelenggarakan paling tidak fungsi-fungsi minimum yang sifatnya mutlak: pertama, melaksanakan ketertiban (law and order); kedua, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran negara; ketiga, fungsi pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga serangan dari luar; dan keempat, menegakkan keadilan. Hal ini dilakukan melalui badan-badan peradilan.

-Kekuasaan Negara-

Kekuasaan adalah kemampuan suatu pihak dalam menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi tersebut.

-Pembagian Kekuasaan-

Kekuasaan negara dapat dibagi dua cara, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan pembagian kekuasaan secara horizontal.

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan atas beberapa tingkat pemerintahan. Misalnya, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal disebut juga pembagian kekuasaan secara teritorial.

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam hal ini kita biasanya menunjuk pada ajaran trias politica tentang pemisahan kekuasaan negara.

Setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan paling tidak fungsi-fungsi minimum yang sifatnya mutlak:, yakni : 1). melaksanakan ketertiban (law and order); 2) . mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya; 3) . fungsi pertahanan; dan 4). menegakkan keadilan.


Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran menjadi tujuan berfikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Dengan demikian yang menjadi asas pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan, seperti ideologi bangsa, falsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya


TUJUAN & ASAS-ASAS PEMERINTAHAN

-Tujuan Negara-

Konsep tujuan dan fungsi negara tersebut berbeda dengan konsep negara dalam pandangan Marxist. Menurut pandangan Marxist, negara merupakan ALAT untuk mewujudkan masyarakat komunis. Oleh karena itu, kesejahteraan dan keadilan orang perorang boleh dinomorduakan, dan wajib dikorbankan demi kepentingan terwujudnya masyarakat komunis.

Setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan paling tidak fungsi-fungsi minimum yang sifatnya mutlak: pertama, melaksanakan ketertiban (law and order); kedua, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya; ketiga, fungsi pertahanan; dan keempat, menegakkan keadilan.

Seperti ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

-Sistematika Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia-

Sistem Pemerintahan Indonesia dijelaskan secara singkat tetapi sistematis dalam Penjelasan UUD 1945. Di dalam penjelasan tersebut dikenal dengan sebutan tujuh buah kunci pokok, yaitu:

Pertama, Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat); Kunci yang pertama adalah Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht) di sini dihadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (macht).

Kedua, Sistem konstitusional. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak berdasarkan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan produk konstitusional, seperti undang-undang, peraturan pemerintahan dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan sistem negara hukum yang telah dijelaskan di muka.

Ketiga, Kekuasaan Negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Artinya kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR. Majelis inilah yang memegang kekuasan tertinggi negara. Setelah reformasi, prinsip ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini. Menurut UUD 1945 hasil amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan MPR tidak lagi memegang kekuasaan tertinggi negara. MPR adalah lembaga tinggi berkedudukan setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Keempat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi. Presiden sebagai penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi artinya dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Pemerintahan negara dalam hal ini adalah pengertian pemerintahan dalam arti sempit, yaitu fungsi-fungsi eksekutif.

Kelima, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menurut sistem pemerintahan Indonesia, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, tetapi Presiden bekerjasama dengan DPR. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti pada sistem parlementer, namun DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden, karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Keenam, Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Parlemen. Dalam hal ini pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-menteri tersebut tidak bertanggung kepada DPR, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu status mereka adalah sebagai Pembantu Presiden. Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa menteri-menteri negara itu adalah pegawai tinggi biasa, sebab dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menteri negara inilah yang pada kenyataan menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing-masing. Inilah yang disebut sistem kabinet presidensial.

Ketujuh, kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator , artinya kekuasaan Kepala Negara terbatas. Sebagaimana ditegaskan pula pada kunci sistem yang kedua, yaitu sistem pemerintahan yang konstitusional tidak bersifat absolutisme. Kecuali itu, ditunjukkan pula fungsi DPR sebagai parlemen dan fungsi menteri sebagai Pembantu Presiden, yang dapat mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden ke arah kekuasaan yang mutlak.


-Asas-Asas Sistem Pemerintahan Indonesia-

Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran menjadi tujuan berfikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Dengan demikian yang menjadi asas pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan, seperti idologi bangsa, falsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sisitem pemerintahannya.

Dalam menjalankan pemerintahan secara luas Pemerintah berpegang pada dua macam asas, yaitu asas keahlian atau fungsional dan asas kedaerahan.

Yang dimaksud dengan asas keahlian atau fungsional adalah suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentingan umum diserahkan kepada para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional dan hal ini terdapat pada susuan Pemerintah Pusat. Wujud asas keahlian dapat dilhat pada departemen-departemen. Misalnya, Departemen Dalam Negeri yang menangani urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Departemen Pendidikan Nasional yang menangani urusan di bidang pendidikan.

Asas Kedaerahan. Dengan berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan-kepentingan yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran jalannya pemerintahan maka penyelenggaraan pemerintahan berpegang pada asas kedaerahan. Asas ini ditempuh dengan sistem dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.


Menurut tafsiran tradisional 'trias politica' yang dikemukakan oleh Montesquieu, tugas lembaga eksekutif hanya melaksanakan kebijakan dan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Akan tetapi dalam perkembangan negara modern menunjukan bahwa wewenang eksekutif sekarang ini jauh lebih luas dari sebatas melaksanakan undang-undang saja. Lembaga eksekutif di zaman modern juga berperan dalam merumuskan undang-undang, di samping lembaga legislatif. Bahkan banyak kasus di beberapa negara, peran eksekutif telah menggantikan legislatif sebagai pembuat kebijakan dan undang-undang yang utama.

LEMBAGA EKSEKUTIF DI INDONESIA

-Pengertian Eksekutif-
Sebelum membahas lebih jauh tentang lembaga eksekutif di Indonesia, Saya akan jelaskan terlebih dahulu pengertian lembaga eksekutif. Kata eksekutif berasal dari kata “eksekusi”, yang menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Latin “executio”, yang artinya pelaksanaan keputusan pengadilan. Dari kata inilah kemudian kita memperoleh pengertian eksekutif dalam fungsi pemerintahan. Dalam hal ini lembaga eksekutif adalah lembaga pemerintahan suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan undang-undang.

Menurut tafsiran tradisional asas trias politica yang dikemukakan oleh Montesquieu, tugas lembaga eksekutif hanya melaksanakan kebijakan dan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Akan tetapi dalam perkembangan negara modern menunjukan bahwa wewenang eksekutif sekarang ini jauh lebih luas dari sebatas melaksanakan undang-undang saja. Lembaga eksekutif di zaman modern juga berperan dalam merumuskan undang-undang, di samping lembaga legislatif. Bahkan banyak kasus di beberapa negara, peran eksekutif telah menggantikan legislatif sebagai pembuat kebijakan dan undang-undang yang utama.

Hal ini tentunya berkaitan dengan fungsi eksekutif, yakni mengusahakan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, lembaga eksekutif memiliki tenaga kerja yang ahli dan terampil, didukung oleh fasilitas dan penguasaan informasi di masing-masing kementerian. Sebaliknya, fasilitas yang tersedia bagi lembaga legislatif lebih terbatas. Dalam situasi seperti ini lembaga legislatif berada dalam kedudukan yang lebih lemah dibandingkan lembaga eksekutif. Kecenderungan semacam ini terlihat mencolok di negara-negara berkembang.

Jika keadaannya demikian, Pertanyaannya kemudian apakah peran lembaga legislatif menjadi kurang penting?

Tidak berarti demikian. Di negara demokratis, legislatif mempunyai kedudukan yang penting dalam menjaga keseimbangan. Jangan sampai eksekutif ke luar dari garis-garis kebijakan yang ditentukan oleh legislatif dan tetap menjadi pengontrol jika eksekutif ke luar dari ruang lingkup wewenangnya.

-Kekuasaan Eksekutif-
Menurut pendapat C.F. Strong, kekuasaan lembaga eksekutif mencakup lima bidang, yakni diplomatik, administratif, militer, yudikatif dan legislatif.

Pertama, wewenang diplomatik yaitu wewenang dalam menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Kedua, wewenang administratif yaitu wewenang melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan lain, serta menyelenggarakan administrasi negara. Ketiga, wewenang militer yaitu wewenang dalam mengatur angkatan bersenjata, melakukan peperangan, pertahanan dan keamanan. Keempat, wewenang yudikatif yaitu wewenang dalam memberi grasi, amnesti dan sebagainya. Kelima wewenang legislatif, yaitu wewenang membuat rancangan undang-undang dan mengajukannya ke lembaga legislatif hingga menjadi undang-undang.

-Macam-Macam Sistem Pemerintahan-
Jika kita mempelajari lembaga eksekutif, khususnya di negara demokratis, paling tidak ada tiga sistem lembaga eksekutif, yaitu sistem parlementer, sistem presidensial dan sistem campuran. Masing-masing sistem tersebut mempunyai kelebihan dan kelemahan.

1. Sitem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer, pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh menteri-menteri atau yang disebut kabinet. Kedudukan presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang bersifat simbolis. Masa jabatan perdana menteri tergantung dari dukungan yang diberikan oleh parlemen. Negara yang menganut sistem parlementer contohnya adalah Inggris, Jepang , India, Malaysia, dan Thailand.

Di dalam sistem ini terdapat hubungan yang erat antara parlemen di satu pihak dan eksekutif di pihak lain. Di sini perdana menteri dan anggota kabinet dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan eksekutif. Karena itu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sebaliknya, eksekutif dapat membubarkan parlemen dengan alasan tidak mewakili kehendak rakyat, dan eksekutif kemudian menetapkan pemilu untuk membentuk parlemen baru.

Kelebihan dalam sistem ini, suatu permasalahan dapat ditangani secara tuntas melalui pembuatan undang-undang yang bersifat komprehensif. Karena pada prinsipnya kekuasaan eksekutif berada pada satu partai. Itu kelebihan yang pertama. Kemudian yang kedua, garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan undang-undang sangat jelas. Sehingga dalam pemilu para pemilih dapat menentukan siapa yang harus dipuji atau dicela dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kelemahan dalam sistem parlementer adalah adanya kecenderungan suatu kabinet mengendalikan parlemen. Karena pada kenyataannya perdana menteri dan anggota kabinet memiliki kedudukan penting dalam partainya. Dengan pengaruh perdana menteri yang kuat maka akan relatif mudah mengendalikan parlemen.

2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Pada sistem presidensial roda pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden dan dibantu oleh kabinet. Menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun atau empat tahun. Hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif adalah independen, tidak bisa saling menjatuhkan. Sebagai contoh, negara-negara yang menerapkan sistem presidensial diantaranya adalah Indonesia, Philipina, Amerika Serikat dan Perancis.
Kelebihan dalam sistem presidensial, kepemimpinan dalam melaksanakan undang-undang lebih jelas yakni di tangan presiden. Sehingga pemerintah berjalan relatif lebih stabil dibandingkan sistem parlementer.

kelemahan dalam sistem presidensial, Kebijakan yang bersifat komprehensif jarang terjadi dalam sistem ini. Karena eksekutif dan legislatif masing-masing mempunyai kedudukan yang terpisah.

3. Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran pada dasarnya merupakan gabungan antara sistem presidensial dan parlementer. Bentuk sistem campuran berbeda-beda di setiap negara, tergantung dari ciri-ciri sistem parlementer atau presidensial yang lebih ditonjolkan. Contohnnya adalah Perancis. Pada tahun 1958 Perancis pernah menerapkan sistem pemerintahan campuran ketika diberlakukannya konstitusi De Gaulle. Dalam sistem ini, di samping jabatan presiden terdapat pula perdana menteri yang memimpin kabinet. Presiden tidak sekedar simbol seremonial. Presiden dan perdana menteri mempunyai kekuasaan yang real atas penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, ada pembagian fungsi pemerintahan antara keduanya. Perdana menteri dan menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Seperti sistem parlementer, dewan menteri bertanggung jawab kepada National Assembly atau majelis rendah sebagai unsur badan perwakilan rakyat Perancis di samping senat.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, kita pernah menerapkan tiga macam sistem pemerintahan, yakni sistem pemerintahan parlementer, presidensial, dan campuran.

-Sistem Pemerintahan Parlementer-
Indonesia pernah menerapkan sistem parlementer pada masa berlakunya Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950 yang selanjutnya kita sebut sebagai periode demokrasi liberal.
Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara yang tidak bisa diganggu gugat. Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bekerja atas dasar tanggung jawab menteri. Kabinet merupakan kabinet parlementer yang mencerminkan kekuatan politik di lembaga legislatif. Pada periode pemerintahan ini seringkali diwarnai dengan jatuh bangunnya suatu kabinet.

Kabinet merupakan cermin dari kekuatan-kekuatan politik yang berada di parlemen. Umur dari suatu kabinet sangat tergantung dari dukungan partai politik di parlemen. Jika mayoritas anggota parlemen menarik dukungannya terhadap suatu kabinet, maka kabinet tersebut sudah tidak memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Keadaan seperti inilah yang terjadi pada masa demokrasi liberal. Umumnya kabinet yang tebentuk sebelum dan sesudah pemilu 1955 rata-rata berusia tidak lebih dari delapan bulan. Sehingga sangat menganggu pembangunan ekonomi politik, sebab kabinet tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan program-programnya.

-Sistem Pemerintahan Presidensial-
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen lembaga eksekutif terdiri dari seorang wakil presiden, wakil presiden beserta menteri-menteri. Presiden berkedudukan sebagai mandataris MPR. Presiden dan wakil presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada MPR. Menteri-menteri bertugas membantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Periode pemerintahan Demokrasi Terpimpin, Orde Baru hingga Pemerintahan Habibie dan Abdurrahman Wahid menganut sistem ini.

Setelah UUD 1945 diamandemen, presiden sebagai kepala eksekutif tidak lagi pilih oleh MPR. Dalam ketentuan UUD 1945 hasil amandemen presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa 5 tahun, dan dapat dipilih kembali hanya satu kali lagi masa jabatan. Jadi, dibatasi hanya dua kali masa jabatan.

-Sistem Pemerintahan Campuran
Indonesia pernah menerapkan sistem campuran pada masa berlakunya UUD Sementara 1950. Presiden sebagai kepala negara juga mempunyai kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sistem kabinet yang dianut adalah kabinet parlementer. DPR dapat memaksakan kabinet atau masing-masing anggota untuk meletakan jabatannya, dan sebagai imbangannya presiden berhak untuk membubarkan DPR.

Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem satu kamar. Meskipun terdapat dua lembaga perwakilan, yaitu MPR dan DPR, pada prinsipnya yang berfungsi sebagai badan legislatif adalah DPR. Sedangkan MPR lebih berfungsi sebagai badan konstitutif.
Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem dua kamar. Praktek sistem dua kamar ini telah dilaksanakan pasca pemilu 2004.
Dengan amandemen UUD 1945, MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara, bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR terdiri atas DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.


BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA

Untuk mengawali pembahasan akan dijelaskan terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan badan legislatif ?

Legislatif berasal dari kata “legislate” artinya membuat undang-undang. Badan legislatif adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat, karena itu badan ini disebut juga dewan perwakilan rakyat, atau parlemen.

Keanggotaan badan legislatif berkaitan dengan konsep perwakilan. Dalam teori demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat yang berdaulat memiliki kehendak yang oleh J.J. Rousseau disebut “general will”. Badan legislatif sebagai perwakilan rakyat berfungsi merumuskan kehendak rakyat atau kehendak umum dengan jalan membuat kebijakan publik yang mengikat seluruh rakyat. Undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif dianggap mencerminkan kebijakan-kebijakan tersebut. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa badan legislatif adalah badan yang membuat keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan umum.

Sampai pada penjelasan, terlihat bahwa keanggotaan seseorang di badan legislatif berkaitan dengan konsep perwakilan. Perwakilan pada hakekatnya adalah konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.

Penentuan dasar keanggotaan badan legislatif berbeda-beda di setiap negara. Tetapi pada prinsipnya keanggotaan seseorang di dalam badan legislatif ditentukan melalui tiga cara, pertama secara turun temurun seperti Majelis Tinggi di Inggris; kedua, ditunjuk, seperti Senat Kanada yang ditunjuk oleh Gubernur atas saran Perdana Menteri; ketiga, melalui pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam negara demokrasi modern, pada umumnya anggota badan legislatif dipilih melalui pemilihan umum dan berdasarkan sistem kepartaiaan. Perwakilan semacam ini disebut perwakilan politik. Akan tetapi sistem ini tidak menutup kemungkinan beberapa orang anggota dipilih tanpa satu ikatan pada partai tertentu yang disebut anggota independen. Dari konsep inilah kita dapat melihat keterkaitan antara dewan perwakilan rakyat dengan sistem pemilihan umum.

-Sistem Pemilihan Umum-
Dalam Ilmu Politik dikenal beragam sistem pemilihan umum. Akan tetapi pada umumnya didasarkan pada dua prinsip pokok, yaitu pertama Single Member Constituency (satu daerah pemilihan memilih salah satu wakil, biasanya disebut sistem distrik); kedua, Multi Member Constituency (daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya disebut proportional representative atau sistem perwakilan berimbang).

Dalam sistem distrik wilayah pemilihan dibagi menjadi beberapa distrik. Jumlah wakil rakyat yang duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon pada satu distrik yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menang, the winner takes all. Sedangkan suara-suara yang ditujukan kepada calon-calon lainnya dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimanapun kecilnya selisih kekalahan perolehan suara. Sebagai contoh sistem ini dipakai di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan India.

Sistem ini dimaksudkan untuk mengeliminir kelemahan sistem distrik. Ide pokoknya adalah bahwa kursi yang diperoleh oleh suatu partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Untuk keperluan itu ditentukan perimbangan. Seperti misalnya 1 berbanding 400.000, artinya sejumlah 400.000 pemilih mempunyai satu wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, dalam sistem ini setiap suara dihitung. Sistem perwakilan berimbang ini diterapkan oleh Indonesia sejak Pemilu 1955.

Suara lebih yang diperoleh suatu partai dalam satu daerah pemilihan dapat ditambahkan pada jumlah suara partai di daerah pemilihan lain, untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna memperoleh kursi tambahan.

-Fungsi-Fungsi Badan Legislatif-
Diantara fungsi-fungsi badan legislatif, ada dua fungsi yang paling penting, yaitu pertama. menentukan policy dan membuat undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah, dan hak menyusun anggaran.

Fungsi kedua yang paling penting adalah mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga mengawasi supaya tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini badan legislatif mempunyai hak-hak kontrol khusus, yaitu mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Di samping dua fungsi penting yang telah saya kemukakan, terdapat banyak lagi fungsi yang dijalankan oleh badan legislatif, seperti meratifikasi perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. Perlu juga dicatat bahwa badan legislatif mempunyai wewenang untuk mengimpeach (menjatuhkan) dan menuntut pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan menteri-menteri, tetapi kekuasaan mengadili tetap merupakan wewenang badan peradilan. Contohnya badan legislatif di Amerika Serikat.

-Tipe-Tipe Badan Legislatif-
Ada negara dimana terdiri atas dua majelis atau disebut pula bikameral. Sedangkan di negara lain hanya terdiri satu majelis atau disebut pula monokameral. Dapat dikatakan bahwa semua negara federal karena satu diantaranya mewakili kepentingan negara bagian. Contohnya adalah Amerika Serikat, India, dan Rusia. Sedangkan negara kesatuan yang menerapkan sistem dua majelis biasanya didorong oleh pertimbangan bahwa satu majelis dapat mengimbangi dan membatasi kekuasaan majelis lainnya.
-Badan Legislatif di Indonesia-
Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem satu kamar. Meskipun terdapat dua lembaga perwakilan, yaitu MPR dan DPR, pada prinsipnya yang berfungsi sebagai badan legislatif adalah DPR. Sedangkan MPR lebih berfungsi sebagai badan konstitutif.

Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem dua kamar. Praktek sistem dua kamar ini telah dilaksanakan setelah Pemilu 2004.

Setelah amandemen UUD 1945, MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara, bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR terdiri atas DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Sedangkan sebelum amandemen UUD 1945 berlaku sistem satu kamar, MPR terdiri dari DPR ditambah utusan daerah dan golongan.

Sebagai perbandingan, contohnya di Amerika Serikat, badan legislatif di Amerika Serikat adalah Kongres yang terdiri atas Senat dan House of Representative. Di Indonesia padanannya kira-kira seperti ini, MPR adalah kongres, DPD sebagai senat dan DPR seperti House of Representative.

-Susunan dan Kedudukan Badan Legislatif-
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. Kewenangan MPR telah dibatasi oleh perubahan UUD 1945. Sebelumnya MPR adalah lembaga tertinggi negara yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Sesuai dengan Pasal 3 hasil perubahan ke tiga UUD 1945, sekarang MPR berwenang hanya dalam tiga hal, yaitu 1. mengubah dan menetapkan UUD; 2. melantik presiden dan/atau wakil presiden; dan 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut undang-undang.

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. Sesuai Pasal 20 hasil perubahan pertama UUD 1945, DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Menurut Pasal 20A hasil perubahan kedua UUD 1945, DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Setiap anggota DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Menurut UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu jumlah anggota DPR ditetapkan 550 orang yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. Kewenangan DPD tidak setara dengan DPR. Sesuai Pasal 22D ayat (1) hasil perubahan UUD 1945 DPD, seperti DPR, DPD juga berwenang mengajukan dan membahas RUU, tetapi terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, menurut pasal 22D ayat (2) disebutkan pula bahwa DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Selanjutnya pada Pasal 22D ayat (3) dikatakan bahwa DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan berbagai UU yang disebutkan di atas, dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Dari sisi jumlah anggota, sesuai Pasal 22 ayat (2) hasil perubahan ketiga UUD 1945, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Menurut UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu jumlah anggota DPD masing-masing provinsi adalah empat orang.


Sistem Kabinet di Indonesia

Kabinet adalah suatu dewan menteri yang terdiri atas sejumlah menteri, bertugas membantu presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenang pemerintahan sehari-hari. Berkaitan dengan jumlah menteri, tidak ada ketentuan yang ideal berapa seharusnya jumlah menteri-menteri dalam suatu kabinet. Jumlah menteri-menteri dalam kabinet di tiap-tiap negara itu berbeda-beda, tergantung dari kebutuhan dan kebijakan pemerintahannya masing-masing.

-Bentuk-Bentuk Kabinet-
Jika ditinjau dari pimpinan kabinet dan kepada siapa menteri-menteri itu bertanggungjawab, maka ada dua macam bentuk kabinet, yaitu kabinet presidensiil dan kabinet ministriil.

1. Kabinet Presidensiil
Kabinet presidensiil adalah suatu dewan menteri yang dipimpin oleh seorang Presiden. Kabinet dibentuk atas dasar kebijakan Presiden. Selain berkedudukan sebagai kepala negara, Presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Dalam sistem ini pertanggungjawaban atas kebijakan pemerintah dipegang langsung oleh presiden. Menteri-menteri dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden. Oleh karena itu kedudukan menteri-menteri adalah sebagai pembantu Presiden.

2. Kabinet Ministriil
Kabinet ministriil adalah suatu kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama seluruh anggota kabinet, bertanggungjawab langsung kepada Badan legislatif (parlemen). Dilihat dari cara pembentukannya, maka kabinet ministriil dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kabinet parlementer dan kabinet ekstra parlementer.

Kabinet parlementer adalah suatu kabinet dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada di parlemen. Sedangkan kabinet ekstra parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk tanpa memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada di parlemen.

Setelah secara teoritis mengetahui macam-macam bentuk kabinet, selanjutnya pembahasan kita arahkan pada praksis penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia. Sistem kabinet manakah yang dianut oleh sistem pemerintahan Indonesia?

-Kabinet di Indonesia-
Sistem kabinet menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah kabinet presidensiil. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri sewaktu-waktu menurut kehendaknya, dan dapat pula sewaktu-waktu mengubah atau mengganti susunan kabinetnya. Departemen-departemen negara dan para menterinya diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 hasil amandemen.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 17 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa 1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain sistem kabinet presidensiil, kabinet parlementer pernah diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia tercatat bahwa di samping kabinet presidensiil pernah pula dibentuk kabinet parlementer. Lebih jelasnya yaitu pada masa Konstitusi RIS 1949 dan pada masa berlakunya UUDS 1950 (1950-1959) dan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem kabinet presidensiil kembali diberlakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Saudara mahasiswa, pembahasan selanjutnya adalah tentang susunan kabinet. Bagaimanakah susunan kabinet pada masa pemerintahan sekarang ini?

-Susunan Kabinet-
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Presiden membentuk kabinet yang merupakan dewan menteri yang memimpin departemen maupun menteri yang tidak memimpin departemen, atau disebut menteri negara. Dalam membantu tugas Presiden dan wakil Presiden dalam mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan kebijakan dan pelaksanaan departemen-departemen maka dibentuklah menteri koordinator.

-Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Departemen-
Departemen dalam sistem pemerintahan Indonesia berkedudukan sebagai bagian dari pemerintahan negara yang dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggungjawab kepada Presiden. Tugas pokok departemen adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Setiap departemen menyelenggarakan fungsi-fungsi yaitu, 1) fungsi kegiatan perumusan kebijakan pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta perizinan, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 2) fungsi pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggungjawabnya. 3) fungsi pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


-Susunan Organisasi Departemen-
Masing-masing departemen dipimpin oleh seorang menteri. Sesuai keputusan Presiden RI no. 44 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen, maka setiap departemen harus mempunyai unsur-unsur yaitu, unsur pimpinan yaitu menteri, unsur pembantu pimpinan yaitu Sekretaris Jenderal yang memimpin Sekretariat Jenderal, unsur pelaksana yaitu Direktur Jenderal yang memimpin Direktorat Jenderal dan unsur pengawasan yaitu Inspektur Jenderal yang memimpin Inspektorat Jenderal.

Di dalam Sekretariat Jenderal dibentuk beberapa Biro. Di dalam Direktorat Jenderal dibentuk beberapa Direktorat yang dipimpin oleh seorang Direktur. Sedangkan di dalam Inspektorat Jenderal dibentuk beberapa Inspektorat Wilayah yang dikepalai oleh seorang Inspektur. Selain itu juga ada juga unsur staf ahli menteri, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta badan-badan lain yang disesuaikan kebutuhan masing-masing departemen.

-Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Menteri-
Menteri adalah pembantu Presiden dalam bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya sebagai pimpinan departemen. Menteri mempunyai tugas: 1) memimpin departemennya sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh Pemerintah dan membina aparatur departemennya agar berdaya guna dan berhasil guna. 2) menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Presiden. 3) membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang tanggungjawabnya.

-Menteri Koordinator-
Menteri koordinator dalam pemerintahan negara RI adalah menteri negara pembantu presiden dengan tugas pokok mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaan di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.

Menteri koordinator yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan disingkat dengan Menko Polkam, dengan tugas mengkoordinir penyusunan dan penyiapan kebijakan serta pelaksanaan di lapangan politik, baik dalam negeri maupun luar negeri dan keamanan. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, disingkat Menko Ekuin, dengan tugas mengkoordinir penyusunan dan penyiapan serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, keuangan dan industri. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, disingkat Menko Kesra, dengan tugas mengkoordinir penyusunan dan penyiapan dan penyiapan kebijakan serta pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat

-Hubungan Antar Menteri-
Bagaimanapun juga persoalan pemerintahan itu tidak parsial, tetapi terbentuk sebagai suatu sistem. Oleh karena itu menjadi keharusan adanya hubungan kerjasama yang saling mendukung di antara para menteri. Kerjasama yang dilakukan para menteri, terutama untuk menghindarkan kebijakan pemerintah yang tumpang tindih atau bertentangan satu dengan yang lainnya.

Mekanisme yang ditempuh adalah melalui jalur konsultasi di antara para menteri. Perlu dihilangkan sikap arogan dan primordial departemen demi kelancaran proses konsultasi ini. Yang diperlukan di sini adalah sikap keterbukaan di antara mereka, sehingga pada hasilnya kebijakan yang satu dapat mendukung dan memperlancar kebijakan lainnya.

Apabila dalam jalur konsultasi belum ada kata sepakat, maka pemecahan akan diusahakan bersama Menteri Koordinator yang bersangkutan. Untuk koordinasi yang dilaksanakan oleh Menko ini dibentuk jaringan kerjasama diantara Menteri-menteri tertentu dalam koordinasi tertentu pula. Sebagai contoh, kerjasama di antara para Mneteri yang dikoordinasikan oleh Menko Polkam yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Negara Informasi, Kejaksaan Agung , Kepala Bakin dan lembaga lain yang dianggap perlu.

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

-Landasan Pemikiran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia-

Indonesia sebagai negara kesatuan menganut pembagian kekuasaan secara vertikal atau disebut juga secara teritorial, yaitu pembagian kekuasaan menurut beberapa tingkat pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Secara singkat UUD 1945 merupakan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem Pemerintahan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Beragam alasan yang dikemukakan para ahli mengenai perlunya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setidaknya, ada dua kelompok alasan yang mendasari perlunya penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu alasan manajemen pemerintahan dan alasan politis.

Dalam hal ini penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan upaya untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian tugas dan kewenangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam sebuah negara modern. Mengingat kondisi geografis, jumlah penduduk dan kompleksitas tugas-tugas maka tidaklah mungkin hal itu dilaksanakan dengan cara yang sentralistik. Dengan diberikannya kewenangan kepada pemerintah daerah maka tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan lebih baik karena masyarakat daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi dan politik di lingkungan sekitarnya. Mereka memahami benar kebutuhan masyarakatnya dan bagaimana memobilisasi semua sumber daya dalam mendukung fungsi dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Ada beberapa hal yang mendasari alasan politis. Pertama, pendidikan politik. Artinya pemerintahan daerah merupakan wadah bagi pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Kedua, stabilitas politik. Manfaat dari penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pencapaian stabilitas politik yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagaimanapun juga stabilitas politik nasional berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Ketiga, kesetaraan politik. Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik di antara berbagai komponen masyarakat akan terwujud. Masyarakat di tingkat lokal akan mempunyai kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan.

-Asas-Asas Pemerintahan Daerah di Indonesia-

Asas-asas di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia yaitu asas, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

1. Asas Desentralisasi
Pada hakekatnya desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atas kepada daerah dan menjadi urusan rumah tangganya. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya dilimpahkan kepada daerah, baik menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun aspek-aspek yang menyangkut pembiyaannya.

2. Asas Dekonsentrasi
Secara umum asas dekonsentrasi diartikan sebagai pendelegasian dari atasan kepada bawahannya di daerah untuk melakukan tindakan atas nama atasannya, tanpa melepaskan wewenang dan tanggung jawab atasannya. Oleh karena tidak seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan lainnya di daerah didasarkan pada asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiyaannya.

-Jenis-Jenis Pemerintahan Daerah di Indonesia-

Dengan sekilas menyimak pasal 18 UUD 1945 terlihat ada 2 jenis pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah administratif (local state government) dan pemerintah daerah otonom (local self government)

1. Pemerintahan Daerah Administratif
Pemerintah daerah administratif seringkali disebut sebagai pemerintah wilayah. Pembentukan pemerintah daerah administratif adalah konsekuensi dari penerapan asas dekonsentrasi. Pemerintah daerah administratif dibentuk karena penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintahan semacam ini disebabkan karena sangat luasnya wilayah dan banyak urusan pemerintahan. Kedudukan pemerintah daerah administratif dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah di daerah adalah sebagai wakil pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah administratif bertugas hanya menyelenggarakan perintah-perintah atau petunjuk-petunjuk dari pemerintah pusat.

-Pmerintah Daerah Otonom-
Pembentukan Pemerintah daerah otonom merupakan konsekuensi dari pelaksanaan asas desentralisasi. Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah dan upaya penyesuaian pemerintahan di daerah serta mempermudah penyelenggaraan yang sifatnya sangat khusus dalam daerah tertentu, maka penyelenggaraannya dapat diserahkan kepada suatu pemerintah daerah otonom, yang diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

-Praktek asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia-

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah Daerah Propinsi. Artinya, Daerah Propinsi adalah daerah yang berkedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus wilayah administratif. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi secara utuh dan bulat adalah Daerah Kabupaten dan Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi ini berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sedangkan asas tugas pembantuan itu dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.

Daerah yang pembentukannya berdasarkan asas desentralisasi disebut sebagai daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Urusannya disebut urusan rumah tangganya sendiri atau urusan otonom, yang seringkali disebut otonomi. Sedangkan pemerintahannya disebut pemerintahan daerah otonom. Istilah otonomi yang berasal dari kata autonomy, secara etimologis berasal dari kata autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti perintah. Oleh karena itu otonomi berarti memerintah sendiri.

-Otonomi Daerah dan Daerah Otonom-

Menurut UU No. 22/1999 disebutkan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah tersebut telah diperbaharui dengan UU No. 32 Tahun 2004.

-Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah menurut UU No. 22/1999 jo. UU No. 32 Tahun 2004

Menurut UU No. 22/1999 di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi. DPRD sebagai badan legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah. Dalam kedudukannya sebagai Badan Eksekutif Daerah, DPRD bukan merupakan bagian dari Pemerintah Daerah. Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia. DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.

Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai wakil pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati. Kepala Daerah Kota disebut Walikota. Dalam menjalankan tugas kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab bukan lagi kepada DPRD Kabupaten/Kota, melainkan kepada rakyat. Hal ini sejalan dengan telah diadakannya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung (Pilkada).

Perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. Susunan organisasi Perangkat Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang diatur oleh pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah. Yang dimaksud dengan lembaga teknis adalah Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan dan lain-lain.

PEMERINTAHAN DESA

-Pengertian Desa-
Sebelumnya ingin sampaikan bahwa istilah desa itu disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat, seperti nagari, kampung, huta, bori, marga dan sebagainya. Akan tetapi sebagai keperluan pembahasan selanjutnya akan dipergunakan istilah Desa. Pengertian tentang Desa itu sendiri bisa kita lihat dari dua sudut pandang, yaitu pengertian secara sosiologis dan pengertian desa sebagai organisasi pemerintahan.

Dalam pengertian sosiologis desa diartikan sekumpulan penduduk yang menempati wilayah tertentu di mana kehidupan bersama mereka diikat oleh hubungan batin yang dekat, corak kehidupan yang masih sederhana dan memiliki tradisi dan adat istiadat yang kuat.

Pengertian desa sebagai organisasi pemerintahan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan. Menurut UU No. 22 tahun 1999 desa didefinisikan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional yang berada di daerah kabupaten. Desa dalam pengertian inilah yang akan kita gunakan dalam membahas Pemerintahan Desa.

-Kedudukan Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia-
Desa merupakan satuan pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan nasional. Apabila organisasi pemerintahan nasional kita gambarkan sebagai piramida, maka desa merupakan bagian terbawah dalam piramida tersebut.

Desa sebagai satuan pemerintahan terendah artinya tidak ada satuan pemerintahan lainnya yang ada antara desa dengan rakyat. Karena pembentukan desa sebagai satuan organisasi pemerintahan dimaksudkan sebagai front terdepan dalam pemerintahan nasional.

Desa terdiri atas unsur-unsur yang membentuknya. Unsur-unsur desa adalah komponen-komponen pembentuk desa sebagai satuan organinasi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut yakni wilayah, penduduk atau masyarakat desa, dan pemerintah desa.

1. wilayah desa, yaitu satuan wilayah tertentu dengan batas-batasnya, utuh dan bagian-bagiannya tidak terpisahkan. Wilayah desa merupakan satuan wilayah pelayanan pemerintahan desa dan potensial bagi kelangsungan hidup masyarakatnya.
2. Penduduk desa, yaitu setiap orang terdaftar sebagai penduduk atau bertempat tinggal di wilayah desa bersangkutan, tidak menjadi soal di mana dia mencari nafkah.
3. Pemerintah desa, yaitu alat pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berada di wilayah kabupaten.


-Pengaturan Desa-
Pengaturan desa menjadi penting karena memuat pedoman umum yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sekarang ini telah berlaku UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang di dalamnya mengatur Pemerintahan Desa sebagai pengganti UU No. 5/1979, yang telah diterapkan pada era orde baru.

Hal ini berkaitan dengan pengalaman penyelenggaraan pemerintahan desa pada masa Orde baru. Pengalaman sejarah membuktikan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa belum memenuhi harapan masyarakat sebagai mana mestinya.

Ada beberapa alasan yang membuat UU No. 5/1979 belum memenuhi harapan masyarakat. Pertama, UU No. 5/1979 menghendaki penyeragaman bentuk dan susunan organisasi desa, akibatnya telah melemahkan masyarakat desa yang memiliki keanekaragaman nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan. Kedua, UU tersebut tidak tegas mengakui adanya otonomi desa sehingga berbagai urusan yang menjadi urusan rumah tangganya ada kecenderungan diambil alih oleh pemerintah tingkat atasnya. Ketiga, UU No. 5/1979 cenderung membentuk birokrasi yang mengedepankan kekuasaan yang sentralistis yang seolah-olah mengabaikan kedaulatan rakyat.

UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004, yang di dalamnya mengatur Pemerintahan Desa bermaksud memberikan dasar menuju development community yaitu bahwa Desa tidak lagi merupakan level administrasi, tidak lagi menjadi bawahan daerah tetapi menjadi independent community. Sehingga setiap warga Desa dan masyarakat Desanya berhak berbicara atas kepentingan sendiri dan bukan semata-mata kepentingan dari atas.

Yang menjadi landasan pemikiran dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 32 tahun 2004 mengenai pengaturan Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemeberdayaan masyarakat.

-Otonomi Desa-
Perlu kita ketahui bahwa Desa-Desa itu telah ada sejak jaman pra kolonial. Desa pada masa itu telah memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus, yang disebut menyelenggarakan urusan rumah tangganya. Hak dan wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya itulah yang lazim dikatakan sebagai otonomi desa. Desa yang memiliki hak otonomi yang disebut Desa otonom. Contohnya, Desa-Desa di Aceh, Irian, Kalimantan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, di Jawa, di Bali dan sebagainya. Desa-Desa dengan hak otonomi tersebut harus memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi.

Unsur-unsur dalam otonomi desa yang penting, antara lain adalah:
1. adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat desa bersangkutan;
2. tanah, pusaka dan berbagai kekayaan desa;
3. sumber-sumber pendapatan desa;
4. urusan rumah tangga desa;
5. pemerintah desa yang dipilih oleh masyarakat yang memegang fungsi mengurus;
6. badan perwakilan yang memegang fungsi mengatur.
Unsur-unsur inilah yang setidaknya harus ada pada desa yang memiliki otonomi asli.

Pertanyaannya kemudian. apakah saat ini Desa masih memiliki otonomi asli?

Dalam perkembangannya, bobot otonomi desa telah mengalami perubahan sedemikian rupa. Sehingga pada suatu waktu dapat diketemukan suatu kesatuan masyarakat atau Desa yang tidak memiliki seluruh atau sebagian unsur-unsur otonomi desa, sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi. Pada kenyataannya, seluruh atau sebagian hak-hak dan kewenangannya sebagai masyarakat hukum adat tidak berfungsi lagi. Dengan perkataan lain bobot otonomi desa pada sekarang ini telah menurun, tidak seperti dahulu lagi.

Pada umumnya penurunan bobot otonomi desa terjadi karena: Pertama, penduduk desa semakin heterogen, akibatnya sukar ditentukan hukum adat mana yang berlaku di dalam masyarakat bersangkutan; Kedua, aspek-aspek kehidupan masyarakat yang selama ini diselenggarakan oleh desa, karena satu alasan berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, diselenggarakan oleh pemerintah yang lebih tinggi. Ketiga, sumber-sumber pendapatan desa telah diambil alih oleh pemerintah yang lebih atas, misalnya saja oleh Pemerintah Kabupaten.

Sebagai contoh, di pinggiran perkotaan memang masih kita jumpai Desa-Desa layaknya seperti Desa asli. Di wilayah ini Desa–Desa dengan hak otonomi memang tetap dipertahankan, tetapi otonomi yang dimaksud sudah tidak sepenuhnya lagi. Dan bahkan, Desa-Desa di Jakarta dan kota-kota besar lainnya telah berubah statusnya menjadi wilayah administratif atau yang disebut kelurahan.

-Susunan Organisasi Pemerintahan Desa-
Dalam UU No. 22/1999, di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang keduanya merupakan Pemerintahan Desa. Pembentukan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dilakukan oleh masyarakat.

1. Pemerintah Desa
Yang dimaksud Pemerintah Desa adalah Kepala, atau yang disebut dengan nama lainnya, dan Perangkat Desa. Istilah Kepala Desa disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat. Masa jabatan Kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.

Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Pemerintah Desa. Perangkat Desa ini terdiri dari atas: 1. Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretaris desa dan perangkat tata usaha; 2. Unsur pelaksana, yaitu pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa, urusan keamanan dan amil; 3. Unsur wilayah, unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa seperti Kepala Dusun. Jumlah dan sebutan Perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

2.Badan Perwakilan Desa
Badan Perwakilan Desa, atau yang disebut dengan nama lainnya, adalah badan perwakilan yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat setempat.

-Kewenangan Desa-
Kewenangan Desa mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal-usul Desa; 2. Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; 3. Tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten.

0 comments:

Iris : GGD

And i don't want the world to see me, 'cause i don't think that they'd understand, when everything's made to be broken, i just want you to know who i am,,,

My Project

Recent Post